Bandar Lampung, – dua dari tiga kakak beradik di Bandar Lampung ditangkap polisi karena nekat membobol sebuah toko kelontongan di komplek ruko pasar panjang. Jum’at (05/07/2024).

 

AG (34) dan EM (29) ditangkap petugas saat melakukan aksi berakhirnya tanggal 4 Juli 2024 dan GB masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Kita berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan ruko kelontongan di tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan pemilik ruko atau korban,” ujar Kompol Martono selaku Kapolsek panjang.

 

Berikutnya, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh security pasar ia melihat aksi para pelaku usai diberitahu oleh sang pemilik toko.

 

“Aksi ketiganya sempat terpantau di CCTV toko kemudian korban melaporkan ke security barulah security menghubungi kami,” Kata Kapolsek.

 

Selanjutnya, ketiga pelakunya sudah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan April 2024 dan dilakukannya setiap seminggu sekali.

 

“Para pelaku manjat menggunakan kursi kemudian masuk lewat atap dengan membongkar genteng kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang-barang toko,” Ucap Martono.

 

Kemudian, dalam sekali beraksi hasil penjualan barang mencapai 500.000 rupiah dan petugas polsek juga berhasil menyita satu buah kursi plastik 1 buah karung dan 150 pembalut.

 

Akibatnya perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.