
DPRD Provinsi Lampung, meminta Mall Kartini ditutup. Hal tersebut, diduga kelengkapan berkas perijinan yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, bertempat di Bandar Lampung belum lengkap. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan bahwa apapun bentuknya, apapun perusahaannya. Jika, perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi. Maka, wajib ditutup sampai semuanya selesai. “Apapun itu, ketika perusahaan ijinnya belum lengkap. Maka, wajib ditutup. Terlebih, perusahaan itu sendiri berkenaan dengan pusat keramaian, yaitu Mall,” kata Budiman, usai…
"DPRD Provinsi Lampung, Meminta Mall Kartini Ditutup"