Serang,Indeksnusantara.com – Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Panyirapan Kecamatan Baros Alergi terhadap Wartawan, pasalnya saat Iwan Jurnalis Media Republika bersama Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat ingin silaturahmi ke Desa Setempat, Oknum Kepala Desa menolak dan mengusir serta menepis Handpone milik Iwan.
Insiden itu bermula saat Heriadi bersama Iwan mengunjungi Desa setempat, Senin (06/01/25), bertemu dengan Oknum Kades, Oknum tersebut tidak membenarkan bahwa dirinya seorang Kepala Desa akan tetapi dirinya mengakui ialah seorang Sekdes.
“Pertama ketemu sama Kades saya tanya keberadaan Kades, Akan tetapi Kades itu menyebut bahwa dirinya bukan Kades melainkan Sekdes. Setelah saya lihat foto Kades di salah satu baleho atau Banner, raut wajahnya sama, nah, saya coba tanya lagi sama Kades itu, akan tetapi Kades itu masih menyebut bahwa dirinya Sekdes, “saya sekdes, mungkin foto itu sama dengan saya” (tiru suara Kades),” terang Heriadi.
Kemudian Heriadi mempertanyakan langsung kepada tetangga terkait Oknum tersebut, salah satu Warga yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa Oknum tersebut ialah Kades Panyirapan.
“Warga menyebut bahwa itu Kades, setelah itu saya izin Konfirmasi terkait dirinya yang enggan bertemu dengan kami dan terkesan menghindar dengan membuat pernyataan bahwa dirinya bukan Kades, tidak lama setelah saya bertanya dan di rekam oleh Iwan kerabat saya, Kades itu mencoba merampas Handpone dan enggan menyampaikan klarifikasi tersebut,” ujar Heriadi.
Dalam video berdurasi 22 detik dan 12 detik, terlihat Oknum Kades mengancam Iwan supaya tidak merekam dan merampas Handpone milik Iwan.
“Saya merasa terancam, karena selama ini saya baru pertama kali bertemu dengan Kades yang Arogan seperti itu,” ucap Iwan.
Atas insiden ini, Heriadi akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat penegak Hukum Polres Serang untuk segera di proses secara Hukum.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Ibnu/Fernando)