Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Senin (18/3/2024)

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga menambahkan, tidak hanya THR saja yang dibayarkan, namun Tukin ASN dan juga untuk Tenaga kontrak juga akan diberikan.

Baca Juga :  Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

“Kalau THR ASN Bandarlampung nanti 10 hari menjelang Idul Fitri, tak hanya THR saja yang dibayarkan, namun Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung pun juga akan di bayarkan dan Tenaga kontrak juga nanti kita keluarkan,” ungkap Bunda Eva sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Nanang Ermanto Salurkan Bantuan Bedah Rumah Untuk 10 Warga Kecamatan Katibung

Sementara Kadisnaker Pemkot Bandarlampung, M.Yudhi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.