Bandar Lampung – Memalukan inilah kata-kata yang pantas menggambarkan buruknya kinerja sejumlah pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, terkhusus Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.
Bagaimana tidak, diduga Pejabat Pembuat Komitmen yang berinisial GM menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan inisial (IN) untuk mempersulit seorang rekanan yang telah memenangkan tender secara resmi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung.
Namun di lain pihak, PPK dan PPTK di Dinas PSDA Provinsi Lampung memberikan perlakuan khusus pada para rekanan yang memenangkan tender karena diduga sebelumnya sudah memberikan sejumlah uang pelicin (setoran) sebesar 20 persen. Uang setoran tersebut diberikan oleh rekanan diduga pada seorang ASN di Dinas PSDA bernama Tomy Arisandi.
“Kami merasa di persulit oleh pihak dinas. Sementara rekanan lain yang sudah setor duit diduga sama Tomy Arisandi lancar-lancar aja,” terang seorang direktur perusahaan pemenang lelang yang namanya minta dirahasiakan.
Rekanan yang namanya minta dirahasiakan tersebut menambahkan, bahkan rekanan-rekanan yang diduga sudah setor sebelum ditetapkan menjadi pemenang oleh panitia lelang, sudah diajak meninjau lokasi pekerjaan oleh PPTK.
“Jelas sekali pengkondisiannya. Sebelum ditetapkan menjadi pemenang, mereka sudah melakukan peninjauan lapangan bersama pengawas. Kemudian kami selaku rekanan sampai hari ini tidak bisa berkoordinasi dengan PPK inisial GM. Kami telpon tidak diangkat, kami datangi di kantor beliau tidak ada,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad mengutuk keras dugaan perbuatan KKN berupa fee proyek di Dinas PSDA Provinsi Lampung tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum yakni Polda dan Kejati Lampung harus segera memanggil Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung dan pejabat terkait.
“Bila perlu KPK harus turun ke Lampung, untuk mengusut tuntas dugaan permainan fee proyek di dinas itu. Setelah sebelumnya banyak bupati ditangkap oleh KPK, jangan sampai Gubernur juga ditangkap KPK karena kasus fee proyek,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung Budi Dharmawan tidak bisa dikonfirmasi. Begitu pula PPK Gusmara belum bisa dikonfirmasi. Kami datangi ke Kantor PSDA Provinsi Lampung di Garuntang, mereka tidak ada. “Gak ada mas, kayaknya lagi di luar,” ujar Satpol PP yang menjaga di front desk. (Rls)